Pedoman Tangerang - Terlilit utang , Amandi tahun seorang buruh harian lepas bobol kotak amal di dalam Masjid Besar Baitussalam Jalan Raya Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Apesnya pelaku kepergok seorang penjaga masjid. Kemudian pelaku mencoba kabur memanjat pagar beton batas area masjdi tapi Amandi tertangkap.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota AKP Antonius melalui Kanit Reskrim Ipda Aditya Wijanarko membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, peristiwa itu terjadi pukul 09.30 WIB, Selasa 1 Mei 2021.
Baca Juga: 2 Remaja Tewas Saat Selfi di Curug Rahong, Warga Sekitar Seperti Ada Hal Mistis
Beruntung, amukan warga tidak berlanjut lantaran pelaku segera diamankan ke kantor polisi.
“Pelaku mencuri uang tunai di kotak amal sebesar Rp2.249.000 dengan vara dibobol. Pengakuannya karena terlilit utang,” ujar Update Adit, Rabu 2 Mei 2021.
Namun, lanjut Adit, pelaku tidak lanjut diproses hukum lantaran pengurus Masjid membuat pernyataan tertulis untuk tidak menuntut ke ranah pidana.
Baca Juga: Tragis, Sepasang Manula Tewas Tersengat Setrum Perangkap Babi Sendiri
Pernyataan tertulis itu pun, kata Adit diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.