Polres Cilegon Kembali Temukan Peredaran Jual Beli Surat Keterangan Palsu Covid-19

- 29 Mei 2021, 09:47 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kabag Ops Kompol Andi, saat konpers pemalsuan surat jalan untuk mudik yang ditangkap, Jumat 28 Mei 2021.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kabag Ops Kompol Andi, saat konpers pemalsuan surat jalan untuk mudik yang ditangkap, Jumat 28 Mei 2021. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

Pedoman Tangerang - Cilegon ll Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil amankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Jumat 28 Mei 2021.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persyaratan menyeberang saat mudik dan Tim Satgas Gakum berhasil mengamankan pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA.

"Hasil informasi dari masyarakat, Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh dan Persiapan Menuju Pembelajaran Tatap Muka

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian di foto copy untuk di jual kepada pemudik yang akan menyebrang.

“Pelaku mendapatkan foto copy surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto copy surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” terangnya.

Pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah