Ironis Pengadaan Rumah DP 0 di Jakarta Rugikan Negara Ratusan Miliar

- 28 Mei 2021, 09:38 WIB
/

Pedoman Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019. 

KPK menyebut pengadaan dilakukan dengan tidak disertai kajian kelayakan terhadap obyek tanah. “Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait,” kata Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis 27 Mei 2021.

Selain itu, Budi mengatakan, sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Baca Juga: Komunitas Konsumen Adukan Pengenaan Tarif ATM Link ke Erick Thohir

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Antara Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” ujarnya. KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.

Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. 

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: UU BUMDes Jawaban untuk Kesejahteraan Desa

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x