Komunitas Konsumen Adukan Pengenaan Tarif ATM Link ke Erick Thohir

- 27 Mei 2021, 23:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Pedoman Tangerang - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengadukan Direksi Bank BUMN kepada Menteri BUMN Erick Thohir soal ke pengenaan biaya pada ATM Link yang akan berlaku mulai 1 Juni 2021.

Langkah pengaduan kepada Erick dilakukan setelah sebelumnya KKI telah lebih dulu berkirim surat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KKI David Tobing mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya kepada Erick berisikan permintaan untuk membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada mesin ATM Link.

Baca Juga: Sekakmat! KKI Laporkan Himbara ke KPPU Soal Biaya Tarik Tunai & Cek Saldo ATM Link

Menurut dia, mantan bos Inter Milan itu memiliki kewenangan untuk membatalkan rencana pengenaan tarif, sebab pada awalnya pembebesan tarif juga dicanangkan oleh seorang menteri BUMN, yakni Rini Soemarno.

"Pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi, di mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional," kata David dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

David menilai, langkah pengenaan tarif sebesar Rp2.500 untuk cek saldo dan Rp 5.000 untuk tarik tunai tidak lah tepat, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bank BUMN akan Tarik Biaya Administratif untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai, BNI: Untuk Kenyamanan Nasabah

Ia pun optimistis Erick akan mendengarkan suara konsumen dan mencabut keputusan yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juni mendatang itu.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah