Mereka juga menyebutkan, alasan untuk melarikan diri dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar sewa hotel selama lima hari. Dimana diketahui, berdasarkan ketentuan, setiap WNA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditunjuk dengan biaya pribadi.
Baca Juga: PKS: Jika BATAN Dibubarkan, Pemerintah Langgar UU
Saat ini, keduanya kedapatan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan akan ditindak dengan dilakukannya deportasi.*