Menurut Aboe, pihaknya bakal memproses laporan dugaan keterlibatan Azis sesuai dengan tata beracara yang berlaku di MKD.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantu Syahrial yang sedang terseret kasus korupsi. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Azis di DPR. Komisi Antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kilo Sabu Jaringan Internasional
Sampai kemudian pada Senin, 26 April 2021, LP3HI mengadukan Azis ke MKD. LP3HI menilai Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.***