Raup 1,8 Miliar, Begini Modus Operandi Daur Ulang Antigen Bekas Oknum Kimia Farma

- 30 April 2021, 23:13 WIB
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai  penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas.
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas. /Sumber: Antara / Nur Aprilliana/

Pedoman Tangerang - Ditengah masih merebaknya pandemi Covid-19 hingga kini. Masyarakat justru digegerkan dengan terungkapnya kasus alat rapid test antigen bekas daur ulang di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung para pelaku yang merupakan pegawai Kimia Farma ini berhasil meraup penghasilan hingga Rp1,8 Miliar.

Beruntung Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar praktik culas ini. Polisi telah menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terlibat.

Baca Juga: Parkir di Bahu Jalan, Ratusan Kendaraan Digembosi Petugas

Kelimanya berinisial DJ (20), SR (19), M (30), R (21), serta Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma di Medan, PM (45).

Pasca penetapan tersangka, kelimanya langsung diberhentikan secara tidak hormat oleh PT Kimia Farma Tbk.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PM diduga yang memerintah penggunaan cotton bud dan stik rapid antigen bekas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pornografi Anak, Mantan Pemain Real Madrid Ini Divonis Bersalah

Para tersangka mencuci kembali alat-alat tersebut dengan cara mereka sendiri.

Kemudian, mereka kemas ulang dan menggunakannya sebagai alat tes kepada para calon penumpang pesawat Bandara Kualanamu.

Adapun tarif yang dipatok para tersangka sebesar Rp 200 ribu untuk satu orang yang menjalani tes antigen.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta Diusut Tuntas

Mereka meraup keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap harinya dan sudah melancarkan aksi tersebut sejak Desember 2020.

Hingga penangkapan terjadi, mereka sudah meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar.

Dilaporkan perkiraan 9.000 orang menjadi korban tes antigen bekas yang merupakan ulah para tersangka.

Baca Juga: Gudang di Kosambi Kebakaran, DKI Ikut Bantu Padamkan

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu tersangka dapat dijerat dengan pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.***

 

 

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x