LGBT Bakal Dikriminalisasi, Saiful Mujani: LGBT Bukan Kelainan, Tapi Ilmiah

26 Mei 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt /

Pedoman Tangerang - Kabar mengenai akan disusunnya rancangan KUHP yang isinya mengkriminalisasi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda seperti kelompok LGBT menuai reaksi luas.

Sebagian orang mendukung adanya undang-undang tersebut namun sebagian lagi menolak adanya undang-undang yang mempidanakan komunitas LGBT yang hingga saat ini kerap menjadi korban diskriminasi.

Politisi dari Partai PKS, Nasir Djamil dalam keterangannya mendukung kelompok LGBT dikriminalkan atau dipidana karena menjijikan dan dianggap mengidap suatu penyakit.

Baca Juga: Virus Cacar Monyet Telah Bermutasi? Ini Jawaban dari WHO

"Walau bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikkan," katanya disadur Pedoman Tangerang dari situs resmi PKS, pks.id pada Kamis, 26 Mei 2022.

Nasir juga berkata bahwa mengkriminalisasi LGBT adalah bentuk nyata ketaatan pada Tuhan dan Pancasila.

"Bagi Indonesia, mengkriminalisasi LGBT untuk seluruh usia adalah bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan. Jika ini diabaikan dan LGBT tidak dikriminalisasi, bukankah sebuah pelanggaran terhadap Pancasila?" Sambungnya.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Masalah LGBT, Pakar Kesehatan: Cacar Monyet Bukan Penyakit Gay

Hal ini dibantah keras oleh founder Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) yaitu Saiful Mujani.

Menurut Saiful Mujani kriminalisasi LGBT berarti negara tidak melindungi sebagian warga negaranya dan bentuk dukungan negara terhadap diskriminasi dan bullying terhadap kelompok LGBT yang sudah lama dimarjinalkan.

Saiful Mujani bahkan mengatakan bahwa kecenderungan menyukai sesama jenis adalah sebuah hal yang naluriah, ia juga mencolek dr. Ryu Hasan pakar neurologi yang berkali-kali membahas soal LGBT ini.

"Hubungan seks di luar nikah akan dikriminalkan. tidakah harusnya negara juga melegalkan nikah sesama LGBT karena hubungan seks sesama LGBT itu nyata adanya? secara ilmiah bukan kelainan atau penyakit, tapi alamiah, genetik. betul mas dok @ryuhasan"

Baginya negara tak perlu melegalkan atau melarang negara untuk kasus hubungan sesama jenis. Sebab dalam kasus LGBT, seorang yang mengidap LGBT tidak bisa memilih orientasi seksualnya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler