Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Wartawan: Kalau Ketemu Begal Kita Harus Bagaimana, Pak?

14 April 2022, 13:56 WIB
 Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal. /Tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

Pedoman Tangerang - Sebuah kasus pembunuhan begal di Kabupaten Lombok Tengah sedang ramai dibicarakan.

Seorang pria ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan berusaha menyelamatkan diri dari kawanan begal dengan cara melawan pakai senjata tajam.

Dua orang pelaku pembegalan tersebut dikabarkan tewas di tempat, sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur.

Polres Lombok Tengah baru-baru ini mengadakan konferensi pers terkait kasus pembegalan tersebut.

Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal, Polisi: Bukan Pidana

Diketahui awalnya seorang pria berinisial S yang berusia 34 tahun itu sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya pada Minggu, 10 April 2022 saat dini hari.

Tetapi saat di perjalanan S dipepet oleh dua orang pelaku begal dan ingin merampas sepeda motornya.

S lalu melakukan perlawanan kepada pelaku begal dengan menggunakan sebuah senjata tajam hingga pelaku yang berinisial P dan OWP tewas di tempat, sedangkan dua orang lainnya yaitu WH dan HO kabur.

Baca Juga: Inilah 9 Makhluk Mitologi dan Urban Legend Khas Kalimantan Selatan

Tetapi WH dan HO akhirnya berhasil diamankan polisi, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan begitupula dengan S yang juga ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan.

Kasus ini akhirnya viral di Sosial Media karena membuat publik keheranan akibat penetapan tersangka kepada S yang di mana dirinya hanya berusaha untuk membela diri.

S ditetapkan tersangka atas pasal 338 KUHP dengan menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan juga pasal 351 KUHP melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Berikut Foto Profil No Sensor Akun Tiktok yang Dianggap Vulgar, Netizen: Yang Puasa Jgn Liat

Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah pada 12 April lalu, seorang wartawan sempat mengajukan pertanyaan kepada polisi yang akhirnya malah menjadi viral.

Seperti dikutip dari wartawan tersebut menanyakan tips saat menghadapi begal di jalan agar tidak terjadi kasus seperti S. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari akun Instagram @majeliskopi08

“Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana,?” tanya wartawan tersebut.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan jika main hakim sendiri adalah perbuatan yang dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Gagal Begal Korbannya, Perampok Ini Langsung Pingsan

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” ujarnya.

“Jadi harus lari tinggalkan motor,?” tanya wartawan lagi.

Kompol I Ketut Tamiana meminta agar sebisa mungkin masyarakat menghindari keluar rumah sendirian.

“Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman, apabila menuju jalan-jalan yang sepi, jangan sendiri dan jangan membawa barang-barang berharga,” ujarnya.

Video tersebut akhirnya ramai mendapatkan tanggapan yang beragam dari netizen.

“Kalo ketemu begal serahkan motor, STNK, BPKB, sertifikat rumah, tanah, atm sama no PIN nya serta serta harta benda lain,” komentar netizen.

“Kalo kita dibegal kita kudu pasrah begitu kah? Meskipun kita nantinya yang terbunuh, sungguh miris sekali,” ujar yang lain.

“Lah kalo kaga dilawan mati dong, anehnya negeri ini,” ucap netizen.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler