Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Hukuman Mati Kepada Predator Herry Wirawan

5 April 2022, 14:00 WIB
Herry Wirawan /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

Pedoman Tangerang - Setelah ditetapkan hukuman seumur hidup waktu lalu, kini Predator Herry Wirawan diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, itu disampaikan majelis hakim pada Senin, 4 April 2022.

Herry Wirawan dinilai bersalah telah melakukan kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak yang merupakan muridnya.

Putusan ini juga sebagai perbaikan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, yang sebelumnya memvonis predator seks Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Aktivis Greenpeace Blokade Kapal Tanker Pertamina Karena Membawa Minyak dari Rusia

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 muridnya.

Banding pun diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban yang banyak serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Antara.

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.

Dan Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Memutuskan predator seks Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung.***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler