Tiga Fakta Bos Warteg Tega Meniduri Karyawannya, Korban Diancam hingga Siap Kawini Korban

12 Februari 2022, 17:00 WIB
Tiga Fakta Bos Warteg Tega Meniduri Karyawannya, Korban Diancam hingga Siap Kawini Korban. /Dokumentasi Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Kasus bos warteg yang tega tiduri karyawannya di Cikarang viral di media sosial.

Pelaku, Edi Wiyono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban adalah karyawan warteg berinisial SYN (17).

Kasus ini terjadi pada Minggu 6 Februari 2022 lalu sekira pukul 05.30 WIB.

"Sekitar jam 05.30 WIB pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu dibukakan pintu kamar dan pelaku langsung mendorong korban," ujar Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Viral, Guru Bakar Sepatu Murid di Sekolah, Netizen: Belajar Disiplin Sejak Dini

Baca Juga: Redupaksa Karyawannya, Bos Warteg di Cikarang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Berikut tiga fakta bos warteg yang tega meniduri karyawannya.

1. Korban diancam pelaku

Usai melancarkan aksi bejatnya didalam kamar, pelaku keluar untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Lalu menghampiri korban kembali yang masih ketakutan.

"Korban sempat diancam oleh pelaku setelah melakukan perbuatannya (rudapaksa)," tutur Mustakim.

2. Digeruduk warga

Bos warteg yang ditinggal istrinya pulang kampung tega meniduri karyawannya yang belum lama bekerja di warteg tersebut. Usai dipaksa oleh pelaku, korban langsung melarikan diri dan melapor ke keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Warga yang tahu kasus tersebut langsung menggerebek warteg lalu membentak-bentak pelaku dan tak jarang pukulan warga mendarat di pipinya.

Baca Juga: Detik-detik Bos Warteg Perkosa Karyawannya, Diancam Hingga Mau Bunuh Diri

Baca Juga: Viral, Bos Warteg Tertangkap Perkosa Pelayanan Sendiri, Pelaku: Saya Siap Kawinin

3. Pelaku Siap Kawini Korban

Seperti video yang viral di jagat sosial, bos warteg tengah diinterogasi oleh warga yang menggerduk warteg tersebut.

Saat ditanya dengan suara yang keras, "sudah berapa kali melakukan pemerkosaan? dirinya menjawab satu kali"

Saya janji akan menikahi" imbuh pelaku.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler