Terbongkar Motif Pembunuhan PSK di Tegal, Belum Keluar Sudah Dipaksa Udahan

28 Januari 2022, 16:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan.Terbongkar Motif Pembunuhan PSK di Tegal, Pelaku Kesal: Saya Belum Puas, Dia Minta Selesai /Pixabay/stux/

Pedoman Tangerang - Seorang laki-laki bernama Roynaldi Ade Pradana (21) warga Kabupaten Brebes tega membunuh PSK yang sedang ia sewa pada Minggu, 23 Januari 2022.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan kronologi awal mula kejadian pembunuhan tersebut.

Pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekira pukul 23:00 pelaku masuk kamar bersama korban. Namun sampai beberapa jam kemudian tepatnya dihari Senin, 24 Januari 2022 pukul 00:01 WIB penjaga rumah mulai curiga lantaran korban dan pelaku tidak kunjung keluar.

Baca Juga: 'Tak Becus' Jaga Kinan Layangan Putus, Chicco Jerikho Digebuk Emak-emak Komplek

Penjaga rumah akhirnya berinisiatif untuk mendobrak kamar tersebut dan menemukan korban dalam keadaan terbaring lemas tak berdaya, bagian wajah dan leher terdapat luka lebam.

Demikian ini sebagaimana disampaikan oleh Waluyo saksi mata setempat korban langsung dilarikan ke rumah sakit Suradadi Tegal.

Lewat pengakuannya, pelaku sengaja membunuh korban lantaran terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Lokasi Kisah Nyata KKN Desa Penari yang Kini Diangkat Jadi Film Layar Lebar, Ini Kata SimpleM

Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."

"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," ucap pelaku.

Baca Juga: Bripda Randy Resmi Dipecat! Ibu Novia Widyasari Hadiri Sidang di Polda Jatim

Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah kediamannya di Brebes.

"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler