Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur Penuh Lebam Didalam Tahanan, Begini Penjelasan Karutan

14 Desember 2021, 09:00 WIB
Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur Penuh Lebam Didalam Tahanan, Begini Penjelan Karutan /Tangkapan Layar YouTube

Pedoman Tangerang - Herry Wirawan pelaku redupaksa 12 santriwati di Bandung, dikabarkan babak belur.

Terlihat dalam foto, mata Herry Wirawan tampak lebam, bibirnya pun terlihat lebih bengkak diduga seperti dipukul.

Foto Herry Wirawan yang babar belur pun viral di media sosial. Banyak yang menduga, Herry babak belur akibat dipukul sesama Napi.

Kabar itupun langsung dijawab oleh Riko Stivan Kepala Rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung.

Baca Juga: Biadab! Pria Ini Samakan Kanjeng Nabi Muhammad dengan HW Tersangka Pencabulan

Riko Stiven memastikan kondisi pemerkosa 12 santriwati itu dalam keadaan baik.

"Saya dengar informasi ada foto viral lebam-lebam, saya selaku kepala rutan pastikan kondisi beliau sehat, saya pastikan beliau sehat walafiat," ucap Riko Stiven.

Untuk membuktikan ucapannya, Karutan 1A Bandung itu pun memperlihatkan sebah foto sedang mengobrol dengan Herry Wirawan.

"Alhamdulillah kondisinya sehat. Dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Saya ajak ngobrol barusan, dan beliau dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan cacat apapun," paparnya.

Meski tidak ada perlakuan khusus, Riko memastikan keadaan Herry disamakan dengan semua napi yang lain.

Saat berbincang dengan terdakwa, Riko sempat bertanya apakah ada perlakuan kasar dari tahanan lain.

Baca Juga: Biadab! Lecehkan Nabi Muhammad, Tagar Tangkap Yoseph Suryadi Trending di Twitter

Namun, kepada Riko, Herry Wirawan membantahnya. Terdakwa rudapaksa 12 santriwati itu mengaku bisa bergaul dengan tahanan lainnya.

"Saya ngobrol yang bersangkutan apa ada yang intervensi, dia jawab tidak ada. Kita seperti biasa, seperti ke musala salat.

Dengan tahanan lain, hak dan kewajibannya sama," jelas Riko.

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler