MUI Kota Bandung Minta Publik Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan, Kenapa!

11 Desember 2021, 06:30 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya. /Instagram/@herrywirawanofficial/

Pedoman Tangerang - MUI Kota Bandung meminta publik untuk berhenti menyebar berita buruk dan aib guru pesantren Herry Wirawan perkosa 12 santriwati hingga melahirkan.

"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," isi pernyataan MUI Kota Bandung, yang dikeluarkan Humas MUI Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui pondok pesantren Herry Wirawan, yang memperkosa belasan santriwati nya hingga melahirkan anak.

HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

Baca Juga: Buntut Predator Cabuli Belasan Santri, Kemenag Tutup Pesantren di Bandung

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kebonwaru untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam keterangan MUI Kota Bandung, menyampaikan sejumlah poin. Diantaranya:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu.

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum.

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Baca Juga: Astaghfirullah! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrochman mengatakan pihaknya memang menemukan dugaan pelecehan seksial pada salah satu lembaga pendidikan,

"MUI Kota Bandung memang menemukan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan yang memakan korban sebanyak 12 santriwati," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman.

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler