Pasangan Tertangkap Basah Berzina Pingsan Usai Dihukum Cambuk 100 Kali

2 Oktober 2021, 22:15 WIB
Wanita Aceh ini pingsan setelah menerima hukuman cambuk 100 kali setelah tertangkap basah melakukan hubungan badan sebelum menikah. /newsflash

Pedoman Tangerang - Seorang wanita tertangkap basah melakukan perzinahan dengan non muhrim di Provinsi Aceh pingsan setelah mendapatkan cambukan sebanyak 100 kali.

Pasangan tersebut menjalani hukum syariat sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Aceh pada Jumat 01 Oktober 2021.

Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat 

Wanita berinisial ZV pingsan usai mendapat cambukan sebanyak 100 kali di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Baca Juga: Minta Agar Tak kena OTT KPK, Anggota DPR Kena Prank Nyi Roro Kidul

Dilansir dari Antara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan menyatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya. 

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," menurutnya. 

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinahan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan. 

"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya pula.

Baca Juga: Ketahuan Nyolong Celana Dalam di Minimarket, Dua Maling Dihajar Warga

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali. 

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.

Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higgs Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.***

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler