Edarkan Surat Tes PCR Palsu, Polisi Bekuk Lima Tersangka

23 Juli 2021, 22:27 WIB
Polisi dalam konferensi pers sindikat surat PCR palsu di Jakarta. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Pedoman Tangerang - Belakangan beredarnya oknum calo dan mafia penjual surat hasil tes PCR menjadi sorotan.

Pasalnya, pelaku menawarkan selembar surat tes PCR yang berketerangan negatif Covid-19 tanpa melakukan tes terlebih dahulu.

setelah mendalami kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR.

Baca Juga: Jerinx Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Sebabnya

Mereka ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang," ungkap Kombes Erwin saat konferensi pers, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Psikolog Ajak Orang Tua Tingkatkan Minat Baca Anak

Sebelumnya, Kasus pemalsuan surat keterangan PCR bermula dengan di tangkapnya pelaku berinisial DDS dan KA.

Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Erwin, anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur kemudian menangkap tiga orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat surat keterangan palsu.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan, DPR Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, CPU, uang tunai Rp600.000, dan dua lembar contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Yuk Ikut! BTS Ajak ARMY Semarakkan #PermissiontoDance di YouTube Shorts, Ada Hadiahnya Loh!

Kemudian, kelimanya juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler