Suami Yang Gorok Leher dan Punggung Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

8 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Penusukan /Foto Fixabay/

Pedoman Tangerang - Yadih 48 tahun, harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES 47 tahun Minggu 6 Juni 2021.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar
Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada Poskota, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Viral, Santri Senior Aniaya Junior Hingga Tewas di Pesantren

Diketahui, Yadih menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung.

Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. 

Baca Juga: Viral, Pasangan Sejoli Mesum Dengan Enjoy di Kebun Teh

Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

“Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga.Karena itu mereka bertengkar cek-cok,” ungkapnya.

Hingga pada Minggu 6 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan salat ashar. 

Baca Juga: Kesal Suami Jarang Pulang Begitu Pulang Istri Siram Pakai Air Panas

Tiba-tibaMCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.

“Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak,” terangnya.

Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cek-cok antara pelaku dengan korban.

“Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. 

Terjadiperebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher,” tuturnya.

Indra menuturkan, korban mengalami luka kemudian teriak hingga mengundang reaksi warga setempat dan melaporkan kepada Polsek Cikupa.

Baca Juga: Tak Kuat Nahan Syahwat Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Mushola

“Kami ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku khawatir kalau ada amukan warga. 

Sementaraiistrinya langsung dilarikan ke rumah sakit,” tandasnya.

Saat ini, Indra menyatakan, korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun sudah tahap proses pemulihan.

Diberitakan sebelumnya, Y, 48 tahun, warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tega menggorok leher istrinya sendiri, Minggu 6 Juni 2021.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler