5 Hukuman Koruptor Dari Berbagai Negara, Nomor 5 Ngeri Banget

26 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. /Lily padula/

Pedoman Tangerang - Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang harus selalu dibasmi oleh setiap negara.

Korupsi bisa merugikan negara miliaran sampai triliun. Maka dari itu setiap negara akan melakukan berbagai cara untuk membasmi para koruptor ini.

Salah satu cara membasmi para tikus-tikus ini dengan menerapkan hukuman bagi koruptor yang terbukti.

Berikut 5 hukuman koruptor dari berbagai negara:

1. Republik Rakyat China

Ilustrasi bendera China. Pixabay/SW1994

China merupakan negara yang paling keras dalam menindak koruptor. Tak tanggung-tanggung, pemerintahan China akan menghukum dengan denda 100.000 Yuan atau sekitar 215 juta rupiah.

Tak hanya itu, pemerintahan China akan menghukum mati terpidana korupsi jika terbukti melakukan.

2. Jepang

Petugas mengibarkan bendera Jepang dalam pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. ANTARA FOTO

Berbeda dari China, Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi, terpidana korupsi yang terbukti akan dihukum penjara selama 7 tahun.

Namun, karena Jepang mempunyai budaya malu yang sangat kuat. Korupsi menjadi sebuah aib besar bagi seorang pejabat.

Sehingga sebagian pejabat yang terbukti korupsi akan melakukan bunuh diri, seperti yang terjadi kepada mantan Menteri Pertanian 2007, Toshikatsu Matsuoka yang bunuh diri di tengah kasus korupsinya.

3. Jerman

Ilustrasi bendera Jerman. Pexels/Ingo Joseph

Bukan hanya di negara Asia, korupsi juga terjadi di negara Eropa seperti Jerman. Meski telah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik, namun kasus korupsi masih terjadi.

Hukuman yang diberikan pemerintah Jerman adalah dengan mengharuskan terpidana mengembalikan seluruh uang yang di korupsi dan mendekam di penjara selama lima tahun.

4. Korea Selatan

Bendera Korea Selatan. Lee adalah salah satu dari 140 pengelola uang yang telah meninggalkan Layanan Pensiun Nasional Instagram/@seoul.southkorea

Pelaku korupsi di Korea Selatan hampir sama dengan di Jepang. Terpidana akan melakukan bunuh diri akibat menanggung rasa malu.

Karena Korsel masih lekat dengan rasa budaya malu, kebanyakan pelaku korupsi akan bunuh diri karena berprinsip lebih baik mati daripada menanggung malu.

5. Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Bendera Indonesia Sang Saka Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda/UNPLASH/Mufid Majnun

Negara Indonesia yang terus berbenah dalam menghadapi Korupsi. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Di Indonesia, korupsi akan divonis maksimal 20 tahun penjara, dengan denda ratusan juta sampai miliaran.

Namun uniknya, terpidana Korupsi di Indonesia akan mendapatkan remisi pengurangan kurungan, hingga tak sedikit yang divonis dengan hanya 3-4 tahun penjara.***

 

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler