Permendag No. 8 Diikritik, Danang: Ibarat Mobil Pemadam Kebakaran Mengatasi Kongesti Pelabuhan

- 27 Juni 2024, 21:26 WIB
Danang Girindrawardana, pengusaha sekaligus mantan Ketua Ombudsman
Danang Girindrawardana, pengusaha sekaligus mantan Ketua Ombudsman /

Pedoman Tangerang - Kebijakan Pemerintah lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disebut oleh Danang Girindrawardana bak mobil pemadam kebakaran ketika memadamkan api di tengah kongesti pelabuhan, sulit dan bukan solusi utama.

Perumpamaan ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tersebut karena Permendag no 8 mungkin menyelesaikan beberapa masalah tapi untuk masalah yang lebih besar dan fundamental.

Danang menuturkan penjelasan tersebut saat diwawancarai oleh tvOne pada 27 Juni 2024.

Baca Juga: Ambil Dana Kaget 75 Ribu Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

Ia berpendapat bahwa peraturan itu sama sekali tak mampu menyelamatkan perekonomian dalam negeri yang terus terpuruk.

Malahan, gencarnya serbuan impor pakaian dan sepatu tekstil dari China ke Indonesia, sedikit banyak memberikan pukulan telak bagi pelaku usaha dalam negeri.

"Kita tahu 10.000 dari 26.000 kontainer yang awalnya tertahan di pelabuhan itu berisi produk tekstil dan garmen, lah tiba-tiba dikeluarkan aturan itu (Permendag no 8) lalu produk itu membanjiri pasar yang akibatnya, banyak rekan-rekan pekerja di industri tekstil dan garmen terkena PHK karena pengusaha dalam negeri tak mampu bersaing," kata Danang.

Dengan demikian, Danang berpendapat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya. 

Danang menyebut bahwa pemerintah terlalu 'kesusu' alias terburu-buru dalam menerbitkan peraturan tersebut tanpa mengetahui akar dan masalah apa yang kemudian akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

"Jangan keluarkan kebijakan dadakan hanya untuk menggas (menyelesaikan) masalah jangka pendek, tapi kita tidak melihat masalahnya di mana," sebut Danang.

Ia mengatakan bahwa tahun 2022 hingga 2023 terjadi lebih dari 80.000 orang kena PHK di industri garmen dan tekstil. 

Danang berujar bahwa kondisi demikian juga terjadi di Vietnam dan beberapa negara lain, namun tak sampai separah Indonesia.

Beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen sebagian memang melakukan relokasi pabrik, namun sebagian besar diantaranya benar-benar gulung tikar sehingga masyarakat yang terkena PHK tidak bisa terserap kembali sebagai tenaga kerja.

Ia berpendapat bahwa salah satu masalah utama adalah membanjirnya produk impor pakaian bekas yang diizinkan oleh peraturan tersebut, sehingga pelaku usaha dalam negeri terpukul dan tak bisa bersaing.

"Coba teman-teman masuk ke pasar tradisional atau mall, baju-baju itu kebanyakan bukan dibuat oleh UKM - UKM kita, nah kasihan kan, sedangkan barang-barang (impor) itu masuk entah itu barang kosmetik, elektronik atau pakaian merajai pasar kita. Ini yang harusnya dipahami Pemerintah, akar masalahnya yang menyebabkan angka PHK begitu tinggi," ucapnya

Danang mengatakan bahwa generasi muda harus di edukasi untuk mencintai produk dalam negerinya dan pemerintah juga harus memperioritaskan pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Tegas! Pengusaha Nasional Sebut Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja

"Kalau barang-barang impor itu paling pekerjanya 8-10 orang, sedangkan usaha tekstil bisa mencapai ratusan orang dan garmen bisa ribuan orang, jadi Pemerintah harus memperioritaskan yang mana yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.

Diketahui bahwa Permendag no 8 tersebut diterbitkan untuk mengurangi kemacetan dan penumpukan kongesti atau kontainer di pelabuhan sehingga puluhan ribu kontainer yang awalnya ditahan kemudian dibebaskan untuk keluar dari pelabuhan.

Namun ia menyayangkan aturan tersebut. "Malah bisa membunuh kita sendiri karena begitu mudahnya aliran barang dari luar masuk," tuturnya.***

 

 

 

 

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah