Perpres Baru Jokowi Soal BPJS, APINDO: Jangan Bebani Pelaku Usaha

- 27 Mei 2024, 19:42 WIB
Nurjaman dan Danang Girindrawardana membahas isu kesehatan dalam kacamata usahawan
Nurjaman dan Danang Girindrawardana membahas isu kesehatan dalam kacamata usahawan /

Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan baru yaitu Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 08 Mei 2024.

Peraturan baru ini mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perpres baru ini juga mengindikasikan penghapusan kelas-kelas iuran BPJS oleh pemerintah menjadi satu tarif.

Kebijakan tersebut tidak sedikit membuat para masyarakat dan tokoh mengemukakan komentar dan kritikannya.

Salahsatunya oleh Nurjaman selaku Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang ia kemukakan di channel Krapu TV.

Acara yang dipandu oleh Danang Girindrawardana tersebut menjelaskannya dampak destruktif kebijakan baru BPJS tersebut.

Danang mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya agar BPJS tidak terus merugi sebagimana yang dialami oleh lembaga kesehatan tersebut.

Nurjaman menimpali bahwa ikhtiar Pemerintah dapat dibenarkan namun tidak membebankannya kepada pihak lain.

Nurjaman menilai dalam hal ini para pengusaha dan pegiat industri yang kelak akan dibebankan tarif BPJS yang naik tersebut.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah