Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Maret 2023, Ada Perubahan?

- 7 Maret 2023, 12:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bansos PBI yang sudah cair, login di laman resmi, dapatkan bantuan BPJS.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bansos PBI yang sudah cair, login di laman resmi, dapatkan bantuan BPJS. /Dok. Kemenkes.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.***

 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x