PedomanTangerang - Jelang penghapusan secara bertahap pada kelas rawat inap 1,2 dan 3 oleh pemerintah dimulai pada tahun 2023.
Kabarnya, pemerintah akan segera hapus kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan hingga 2025.
Pemerintah memastikan akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
Dengan demikian, pemerintah resmi menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS.
Lantas, ketika sistem KRIS berlaku, berapa besaran iuran yang harus dibayar publik?
BPJS Kesehatan belum mengumumkan adanya perubahan besaran iuran hingga saat ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan iuran tidak boleh ada kenaikan sampai pada 2024 mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
Masyarakat tidak perlu khawatir sekalipun ada rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan.