Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Maret 2023, Ada Perubahan?

- 7 Maret 2023, 12:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bansos PBI yang sudah cair, login di laman resmi, dapatkan bantuan BPJS.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bansos PBI yang sudah cair, login di laman resmi, dapatkan bantuan BPJS. /Dok. Kemenkes.

"Nah, memang kan secara politik susah menerima, sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga bener sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Kepastian tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, ataupun 3 BPJS Kesehatan ini akan tetap terjamin meskipun adanya penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang kisaran 12-30 persen.

Dari sisi neraca keuangan, dia yakin BPJS Keuangan masih kuat hingga 2024, termasuk untuk membayar tarif INA CBGs yang baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023. 

Oleh sebab itu, pada 2025 diperkirakannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru akan terjadi.

"Harus ada kenaikan tarif yang memang menurut saya wajar. Enggak mungkin rumah sakit enggak naikin gaji karyawannya selam 5 tahun kan enggak mungkin. Sekarang tinggal kita edukasi masyarakat bahwa kenaikan premi itu adalah sesuatu yang sangat wajar dilakukan," tegas Budi.

 

Acuan Aturan

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menerangkan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Arif mengatakan iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x