Tak Dapat Bansos? Jangan Khawatir, Gunakan Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' pada Aplikasi Cek Bansos

- 15 Februari 2022, 20:00 WIB
Tak Dapat Bansos? Jangan Khawatir, Gunakan Fitur
Tak Dapat Bansos? Jangan Khawatir, Gunakan Fitur /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Sejak Menteri Sosial, Tri Rismaharini tampak bergerak cepat menjalankan program-program kesejahteraan demi memberantas kemiskinan dan meningkatkan masyarakat.

Hal ini terbukti dari aksinya mendorong perbaikan data kemiskinan dalam rangka meningkatkan penyaluran dana bansos melalui peluncuran 'Aplikasi Cek Bansos'.

Aplikasi tersebut terus ditingkatkan demi ketepatan sasaran bantuan kepada masyarakat dengan merilis fitur baru, yaitu "usul" dan "sanggah".

Menurut Risma, dengan merilis dua fitur baru tersebut, maka tercipta sebuah solusi tepat atas permasalahan data yang selama ini kerap terjadi, yaitu ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

Baca Juga: Menjadi Posisi Kedua di Netflix, Ternyata Hal Ini yang Menyebabkan Film All Of Us Are Dead

Dalam arti lain, masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial justru tidak mendapatkannya (exclusion error). Sebaliknya, ada yang tidak berhak, tapi malah mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan  UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Mensos Risma dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual.

Pada acara tersebut, Risma juga menegaskan bahwa perilisan dua fitur baru dalam Aplikasi Cek Bansos tidak berarti menghapus kewenangan pemerintah daerah.

Kehadirannya adalah untuk memantau kemungkinan dana bansos disalurkan bukan kepada orang tepat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap I Cair! Segera Cek Namamu di Sini

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” tegas Risma.

Senada dengan motivasi peluncuran dua fitur baru tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2011, warga yang tidak mampu berhak mengusulkan diri agar mendapatkan bantuan.

Fitur tersebut merupakan implementasi amanah UU agar warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin menambahkan bahwa perilisan fitur ini guna mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos.

Baca Juga: Edan! Elon Musk Berencana Tanam Chips Komputer ke Otak Manusia

Kemensos memiliki program 3 tahap perbaikan dalam mendukung perbaikan data.

Pertama, pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data.

“Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” katanya.

Kedua, inklusifitas.

"Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan,” kata Agus Zainal.

Ketiga, keterbukaan atau transparansi. Aplikasi cek bansos memungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Nah, bagi masyarakat yang mungkin merasa berhak mendapatkan bansos, tapi malah tak menerima, maka bisa memanfaatkan fitur "usul" dan "sanggah" seperti berikut:

Fitur usul sanggah.
Fitur usul sanggah. Foto: Ist

Fitur usul sanggah (2)
Fitur usul sanggah (2)

Fitur usul sanggah (3)
Fitur usul sanggah (3)

Fitur usul sanggah (4)
Fitur usul sanggah (4)

Fitur usul sanggah (5)
Fitur usul sanggah (5)

Fitur usul sanggah (6)
Fitur usul sanggah (6)

Fitur usul sanggah (7)
Fitur usul sanggah (7)

Fitur usul sanggah (7)
Fitur usul sanggah (7)

 

Co-Writer: Maya Novalia Pulungan

Editor: Muhammad Alfin

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah