Memahami Secara Filosofis RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

- 16 Juli 2021, 11:30 WIB
Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan RUU HKPD mesti dipahami secara filosofis sebelum terjun pada hal-hal yang teknis.
Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan RUU HKPD mesti dipahami secara filosofis sebelum terjun pada hal-hal yang teknis. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) masih terus digodok oleh Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI Anis Byarwati menilai pentingnya RUU ini dipahami secara filosofis.

Ia menjelaskan, secara filosofis RUU ini menunjukkan hubungan dekat antara pusat dengan daerah sehingga korelasi keduanya bagaikan orang tua dengan anak.

"Fungsinya seperti ayah yang membuat anak-anaknya sejahtera. Bukan ayah yang membuat anak-anaknya terlantar. Orientasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah jangan hanya hubungan birokrasi, akan tetapi perlu dibangun sebagai hubungan keluarga besar bangsa Indonesia,” kata Anis dalam keterangannya yang diterima Pedoman Tangerang, Jumat, 16 Juli 2021.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan RUU HKPD yang sedang dibahas komisinya tidak hanya sekadar bicara pasal tapi benar-benar memperbaiki pola hubungan antara Pusat dan Daerah.

Baca Juga: DPR: RUU HKPD Harus Cakup Strategi Kemandirian Keuangan Daerah

Dengan wilayah Indonesia yang begitu luas, pemerintah pusat perlu membangun hubungan menggunakan pendekatan yang lebih humanis dengan pemerintah daerah.

“Selain membahas detail konten RUU, kita juga perlu memahami framework dan ruhnya,” kata dia.

Berdasarkan indikator yang dipaparkan oleh para pakar terhadap RUU tersebut, Anis menerangkan, desentralisasi yang dilakukan pemerintah selama ini masih bersifat parsial.

"Desentralisasi baik dari sisi desentralisasi politik, desentralisasi administratif, dan desentralisasi fiskal masih berjalan parsial," katanya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah