Pedoman Tangerang - Pemerintah Pusat akan memberikan Bantuan Sosial 300 ribu perbulan di bulan Juli dan Agustus.
Kebijakan tersebut diambil akibat penerapan PPKM Darurat yang di lakukan di seluruh wilayah berzona merah di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran BST Rp 300 ribu ini akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Catat! Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka
Adapun penerima bansos tunai Rp 300 ribu tersebut dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan login menggunakan NIK.
Sri Mulyani juga menyampaikan kriteria penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, yakni:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
3. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.