Antisipasi PHK, Pemerintah Perlu Berikan Treatment Alternatif untuk Usaha Perbelanjaan yang Tutup

- 3 Juli 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan sepi akibat pembatasan sosial.
Ilustrasi pusat perbelanjaan sepi akibat pembatasan sosial. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang ditutup paksa akibat PPKM Darurat.

Jika tidak, para pengusaha pusat perbelanjaan dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan di tengah pandemi. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah terjadinya PHK.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," kata dia di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kemenkeu Tegaskan APBN Fleksibel Guna Percepat Akselerasi Penanganan COVID-19

Pemerintah sudah memberikan insentif kepada pengusaha menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

"Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif. Karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi," kata LaNyalla.

Adapun treatment alternatif yang bisa dilakukan pemerintah menurut LaNyalla adalah menghapus beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Perkuat 3 T dan Target Tes Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x