Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Sembako, Masyarakat Jangan Tambah Sulit Hidup Kami

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

"Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin,” tegas Kamrussamad Rabu 9 Juni 2021.

Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

Baca Juga: 2 RT di Kota Tangerang Lockdown, Dampak 30 Warga Positif Covid 19

Dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.

"Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” harapnya.

"Kamrussamad juga meminta pemerintah untuk optimalkan penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x