Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Sembako, Masyarakat Jangan Tambah Sulit Hidup Kami

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

Pedoman Tangerang - Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, saya mewakili masayarat, dan saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983.

Namun sudah ada banyak polemik yang bermunculan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Bukan Untuk Kelompok ini, Cara Mudah Buka kemnaker.go.id Dijamin Cair Rp 1,2 Juta

Dirinya menegaskan akan menolak kebijakan ngawur pemerintah tersebut lantaran akan membebani rakyat kecil.

Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat.

Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap.

Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN

"Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin,” tegas Kamrussamad Rabu 9 Juni 2021.

Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

Baca Juga: 2 RT di Kota Tangerang Lockdown, Dampak 30 Warga Positif Covid 19

Dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.

"Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” harapnya.

"Kamrussamad juga meminta pemerintah untuk optimalkan penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," tandasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x