Pedoman Tangerang - Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, saya mewakili masayarat, dan saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983.
Namun sudah ada banyak polemik yang bermunculan.
Dirinya menegaskan akan menolak kebijakan ngawur pemerintah tersebut lantaran akan membebani rakyat kecil.
Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat.
Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap.
Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN