Pemerintah Diminta Tak Cuma Berwacana Soal Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi

- 24 Mei 2021, 11:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Dok. Kemenkeu.go.id/Wulan

Pedoman Tangerang - Pemerintah diminta tak sekadar berwacana terkait pengembangan SDM berkemampuan teknologi dalam rangka mendorong ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy). Pemerintah harus konsisten dan bersungguh-sungguh membangun kemampuan tersebut dengan sejumlah kebijakan nyata.

Demikian tanggapan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto atas pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah soal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022. Menurutnya, pandangan Pemerintah sangat normatif dan tidak konsisten.

"Buktinya politik inovasi Indonesia semakin hari semakin kabur, tidak jelas terutama terkait dengan dimensi kebijakan dan kelembagaan Iptek," kata Mulyanto, Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: PKS Sebut Politik Inovasi Indonesia Makin Tidak Jelas

Mulyanto menyorot tiga hal yang sangat mengganjal terkait pembangunan Iptek nasional. Pertama, penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Kedua, peleburan LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI ke dalam BRIN. Ketiga aturan secara ex-officio, bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh adalah Anggota Dewan Pengarah BPIP.

Ketiga hal tersebut menurut Mulyanto terkesan dipaksakan, kurang memiliki dasar akademik yang matang, yang mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

“Sekarang ini tidak jelas lembaga mana yang berkewenangan mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN? Karena kedua lembaga ini memiliki fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan. Kemenristek makin menciut," katanya.

Baca Juga: DPR: Kebijakan Pemerintah Pulihkan Ekonomi Masih Jauh Panggang dari Api

Sementara penggabungan kelembagaan riset ke dalam BRIN justru terkesan mengerdilkan LPNK Ristek yang ada seperti Batan, Lapan, BPPT dan LIPI.

Mulyanto menjelaskan, berdasarkan peraturan perundangan yang ada, BATAN dan LAPAN bukanlah sekedar lembaga litbang, tetapi Badan Pelaksana Ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara Keantariksaan.

Melebur kedua lembaga ini, berarti secara langsung pemerintah berhadapan dengan UU Ketenaganukiran dan UU Keantariksaan.

Baca Juga: Tak Ada Dasar Hukum Petinggi BPIP Jabat Dewan BRIN, PKS Lontarkan Kecaman

Begitu juga penetapan secara ex-officio, bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh adalah Anggota Dewan Pengarah BPIP kurang memiliki alasan logis serta dasar hukum yang kokoh. "Ini terkesan politisasi lembaga litbang," ujar Mulyanto.

Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah dalam pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2021 menyampaikan, salah satu persoalan struktural Indonesia adalah soal SDM.

Menurutnya, dengan berbasis SDM dan teknologi, perekonomian Indonesia harus mampu bertransformasi menuju knowledge economy dan upaya pemulihan ekonomi tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari upaya-upaya perbaikan fundamental perekonomian tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah