Bansos PKH Oktober 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

5 Oktober 2021, 19:05 WIB
Bansos PKH Oktober 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini. /Pixabay

Pedoman Tangerang - Pemerintah memberikan bantuan Bansos PKH sebanyak empat kali dalam setahun, atau tepatnya tiga bulan sekali.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini masih terus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke 4.

Baca Juga: Download Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP dan KK Bisa dapat 300 Ribu, Simak Caranya di sini

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Pencairan Bansos PKH Oktober 2021 ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.

Penyaluran dana bantuan tersebut diserahkan kepada Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

Baca Juga: 5 Bansos ini Cair di Bulan September 2021, ada BSU Gaji hingga Diskon Listrik

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan PKH atau tidak bisa di cek langsung ke situs DTKS Kemensos atau di cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Penerima Bantuan Sosial PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Nanti, system DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan nama yang dimasukkan dengan nama keluarga penerima manfaat (KPM) dan Wilayah dalam database DTKS.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler