Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP

9 September 2021, 05:51 WIB
Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP /instagram/@commuterline

Pedoman Tangerang – Terhitung sejak Rabu 8 September 2021PT KAI Commuter mengumumkan syarat untuk menggunakan KRL hanya dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Syarat naik KRL terbaru hari ini tercantum dalam Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memberikan keterangan tertulis bahwa pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Baca Juga: STRP Masih Jadi Syarat Perjalanan KRL Meski PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3

Lewat aplikasi PeduliLindungi, Sertifikat vaksin itu bisa diperlihatkan, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Disamping itu, petugas bakal juga meminta pengguna KRL menunjukkan identitas semacam KTP atau lainnya

Tujuan hal itu tidak lain adalah untuk penyesuaian dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang berlaku syarat naik KRL terbaru hari ini adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.

 Baca Juga: Akibat PPKM Darurat Jumlah Penumpang KRL Menurun Drastis

Bagaimana dengan SRTP ?

Sebagaimana telah diketahui, sebelum ini Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya wajib ditunjukkan pengguna KRL

Sehingga dapat disimpulkan saat sertifikat vaksin sebagai syarat, maka imbasnya STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tidak berlaku kembali untuk naik KRL.

Lantas Anne memaparkan lagi, sampai Jumat, 10 September 2021 adalah masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih bisa diterima.

Rencananya mulai 11 September 2021, STRP ataupun dokumen perjalanan lainnya tak berlaku lagi untuk naik KRL.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 di Jawa-Bali yang Tak Lagi Pakai PCR

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," papar Anne.

"Selanjutnya dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin mulai Sabtu 11 September 2021," imbuhnya.

Syarat Naik KRL terbaru dengan hanya Sertifikat vaksin berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Jika Belum divaksin Bagaimana ?

Anne juga mengumumkan, bagi setiap pengguna yang belum divaksin karena alasan medis.

Contohnya para penyintas Covid-19 bisa memeperlihatkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun sumah sakit tentang kondisi kesehatan yang dirasakan.

 Baca Juga: Jangan Cukur Habis Rambut Kemaluan Anda, Simak Mitos dan Manfaatnya

Lewat surat keterangan yang sesuai, setiap pengguna ini tetap dapat menikmati jasa layanan transportasi KRL.

Sebagai catatan khusus setiap pengguna yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka sebelum tiba di stasiun Anne meminta agar mengunduh aplikasi dan memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in," beber Anne.

Akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in jika syarat vaksinasi sudah sesuai.

Setibanya di stasiun tujuan, setiap pengguna tidak perlu lagi melakukan cek out.

Solusi Bila PeduliLindungi Error

Untuk mengantisipasi bila aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan.

Anne menyarankan agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital kepada pengguna KRL.

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo," tutur dia.

Pada stasiun-stasiun tersebut,tambahnya, segala pemeriksaan sertifikat vaksin lewat sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Baca Juga: Tragis, 2 Pegawai KAI Tewas dengan Tubuh Remuk Tertabrak KRL Saat Cek Rel Kereta

Disamping  itu, KAI Commuter tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mewajibkan menjaga jarak, penggunaan masker ganda, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang berlaku selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

Diantaranya tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan ukuran besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, selain itu anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Bagi siswa sekolah yang belum memenuhi syarat usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan memperlihatkan surat keterangan dari sekolah guna pembelajaran tatap muka.***

Editor: Rahman Sugidiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler