Antisipasi PHK, Pemerintah Perlu Berikan Treatment Alternatif untuk Usaha Perbelanjaan yang Tutup

3 Juli 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan sepi akibat pembatasan sosial. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang ditutup paksa akibat PPKM Darurat.

Jika tidak, para pengusaha pusat perbelanjaan dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan di tengah pandemi. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah terjadinya PHK.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," kata dia di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kemenkeu Tegaskan APBN Fleksibel Guna Percepat Akselerasi Penanganan COVID-19

Pemerintah sudah memberikan insentif kepada pengusaha menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

"Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif. Karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi," kata LaNyalla.

Adapun treatment alternatif yang bisa dilakukan pemerintah menurut LaNyalla adalah menghapus beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Perkuat 3 T dan Target Tes Selama PPKM Darurat

"Insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan. Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang," katanya.

Di samping itu, LaNyalla mengatakan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas juga perlu diterapkan terhadap pelakkuyusaha tersebut.

Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM Darurat, LaNyalla khawatir akan banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya gelombang PHK.

Baca Juga: PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Siapkan Surat Tugas Bagi Karyawan yang Tetap Bekerja

"Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah," ujarnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini menilai penutupan operasional selama PPKM Darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Padahal kondisi usaha juga belum stabil selama hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.

"Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu. Tahun lalu mungkin masih ada dana cadangan. Tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan," katanya.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler