Faktanya, pengeluaran uang Rupiah baru adalah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan BNI.
Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.
BI juga diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga telah mengonfirmasi bahwa ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.
Dengan demikian, kabar mengenai dicetaknya uang dengan wajah Presiden Jokowi adalah bohong alias hoaks***