Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Bulan Juli-Agustus 2022 Hoax? Begini Penjelasan Bapenda

- 23 Juni 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak.
Ilustrasi pemutihan pajak. /Tangkapan Layar/PRFM/

Pedoman Tangerang - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi perbincangan yang ramai pada media sosial. Lantaran warganet bertanya-tanya akan kebenaran program tersebut. Begini informasi lengkapnya dari Bapenda.

Seperti yang terlihat pada poster yang ramai pada media sosial, program pemutihan pajak kendaraan di Jabar bulan Juli-Agustus 2022 mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB II serta tunggakan PKB tahun ke-5.

Jadi, apakah berita yang beredar itu benar adanya? Atau program pemutihan pajak kendaraan di Jabar bulan Juli-Agustus 2022 adalah hoax?

Baca Juga: Menggelar, Megawati Wanti-wanti Pada 3 Anaknya Soal Kriteria Calon Mantu: Jangan yang Seperti Tukang Bakso

Baca Juga: Potret Cantik Atalia, Hingga Ridwan Kamil Klepek-klepek dan Harus Bersaing dengan 41 Pria, Simak Profilnya

Bapenda atau Badan Pendapat Daerah Jabar melalui Twitter-nya membantah terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022.

Bapenda Jabar dalam waktu dekat ini akan segera menginformasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022 kepada masyarakat luas.

"Akan kami bantu konfirmasikan kepada tim teknis.. nanti akan diinformasikan kembali ya," ujar @bapenda_jabar dalam cuitan Twitter resminya.

Bagi masyarakat, jangan mudah mempercayai informasi dari media sosial kalau bukan berasal dari akun resminya. Kelanjutan informasi program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022 akan segera dikomunikasikan oleh tim Bapenda.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x