Pedoman Tangerang - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi perbincangan yang ramai pada media sosial. Lantaran warganet bertanya-tanya akan kebenaran program tersebut. Begini informasi lengkapnya dari Bapenda.
Seperti yang terlihat pada poster yang ramai pada media sosial, program pemutihan pajak kendaraan di Jabar bulan Juli-Agustus 2022 mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB II serta tunggakan PKB tahun ke-5.
Jadi, apakah berita yang beredar itu benar adanya? Atau program pemutihan pajak kendaraan di Jabar bulan Juli-Agustus 2022 adalah hoax?
Bapenda atau Badan Pendapat Daerah Jabar melalui Twitter-nya membantah terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022.
Bapenda Jabar dalam waktu dekat ini akan segera menginformasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022 kepada masyarakat luas.
"Akan kami bantu konfirmasikan kepada tim teknis.. nanti akan diinformasikan kembali ya," ujar @bapenda_jabar dalam cuitan Twitter resminya.
Bagi masyarakat, jangan mudah mempercayai informasi dari media sosial kalau bukan berasal dari akun resminya. Kelanjutan informasi program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022 akan segera dikomunikasikan oleh tim Bapenda.***