Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya

- 1 November 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Akta Jual Beli
Ilustrasi Akta Jual Beli /Pixabay/cloudhoreca

dari laman Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, klaim tersebut tidak bener. Akun pemerintah itu mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, bahwa:

“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.

Yulia meminta masyarakat untuk mencari informasi yang lebih terpercaya melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Heboh, Video Jenazah Covid-19 Terlihat Sedang Merokok, Cek Faktanya

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” kata dia.

Berdasarkan uraian analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar atau hoax.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah