Pedoman Tangerang - Masyarakat dibuat geger dengan info yang beredar dari laman Facebook yang mengatakan AJB hanya berlaku 5 tahun.
Informasi lain menyebutkan jika tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara.
Adapun narasinya sebagai berikut:
"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.
Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,
Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya."
Setelah ditelusuri Pedoman Tangerang klaim yang mengatakan tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara, adalah tidak benar.