Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya

- 1 November 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Akta Jual Beli
Ilustrasi Akta Jual Beli /Pixabay/cloudhoreca

Pedoman Tangerang - Masyarakat dibuat geger dengan info yang beredar dari laman Facebook yang mengatakan AJB hanya berlaku 5 tahun.

Informasi lain menyebutkan jika tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara.

Adapun narasinya sebagai berikut:

"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya
Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya Tangkapan Layar Facebook

Baca Juga: Sering Nyinyir dan Menebar Kebencian, Jokowi Dikabarkan Geram Hingga Rizal Ramli Tidak Berdaya, Cek Faktanya

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya."

Setelah ditelusuri Pedoman Tangerang klaim yang mengatakan tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara, adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x