Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Urus Administrasi Kependudukan

- 17 April 2024, 09:00 WIB
Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Urus Administrasi Kependudukan
Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Urus Administrasi Kependudukan /

 

Pedoman Tangerang – Mudik Lebaran telah usai, banyak sekali masyarakat yang kembali ke kampung halamannya, dan tak sedikit yang membawa sanak saudara untuk ikut kembali ke kampung halaman.

Khusus warga Tangerang, bagi kalian yang membawa sanak saudara dari kampung untuk mencari pekerjaan di Kota yang berjuluk Kota Benteng tersebut, maka diwajibkan mengurus administrasi kependudukan.

Hal tersebut diutarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yang mengimbau agar para pendatang baru untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Pulang Mudik Belakangan? Ada Diskon Tarif Tol Tangerang-Merak Mulai 17-19 April 2024

Data saat ini, Disdukcapil Kota Tangerang mencatat ada 1.655 pendatang baru pasca Lebaran 2024. Angka ini lebih rendah 50% dibandingkan Lebaran tahun lalu.

“Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP di daerah tujuan, yaitu Kota Tangerang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

Pengurusan KK dan e-KTP dapat dilakukan secara offline dengan datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Gerai Dukcapil Tangcity Mall, Gerai Dukcapil Icon Walk Cimone, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, serta di kantor kecamatan setempat.

Baca Juga: Siapa Hengki Talik? Inilah Sosok Suami yang Tega Cor istri di Makassar, Ternyata Sudah Terjadi 6 Tahun Lalu

Cukup membawa berkas Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dari daerah asal dan e-KTP asli.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x