Bapenda Kabupaten Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

- 16 Maret 2024, 17:14 WIB
Bapenda Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak.
Bapenda Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. /Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang/

"Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan," ungkap Slamet.

 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tempat Hiburan selama RamadhanDalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. "Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita 'terpaksa' karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak," tutup dia.

(Diskominfo Kab. Tangerang/Rs/nA)

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah