Bapenda Kabupaten Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

- 16 Maret 2024, 17:14 WIB
Bapenda Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak.
Bapenda Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. /Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang/

Nomor : PR/ -DISKOMINFO/III/2024


Pedoman Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang dia.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan 26 Armada Bus Mudik Gratis 2024

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukan tindakan penyegelan. "Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x