Pedoman Tangerang - Penegakan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) yang melarang truk tanah melintas dari pukul 05:00 hingga 22:00 WIB telah menjadi sorotan.
Duano Azir, seorang tokoh masyarakat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengkritisi kurangnya pengawasan terhadap pembatasan jam operasional angkutan truk besar yang mengangkut tambang seperti pasir, batu, dan tanah.
Dia menyoroti masalah kemacetan dan kekacauan lalu lintas di Legok dan Teluknaga (Pantura) yang terjadi setiap hari, seperti yang disampaikan oleh Purnawirawan TNI AD yang akrab disapa Duano Sabtu 16 Desember 2023 di Jl Legok.
Duano mengekspresikan kekecewaannya karena tiap kali ia melintasi jalan di Legok dan Teluknaga, tidak ada petugas dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terlihat.
"Ia berharap petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Kepolisian dapat membantu mengatasi kemacetan yang sangat mengganggu pengguna jalan di Legok dan Teluknaga," ungkapnya.
Baca Juga: BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,68 Triliun Jelang Nataru
Dia menyoroti fakta bahwa keberadaan truk tambang di Teluknaga, Legok, Parung Panjang telah menimbulkan banyak korban, dan pemerintah harus turun tangan untuk mengakhiri penderitaan warga.