“Dari persoalan yang muncul menunjukkan bahwa layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penghayat belum maksimal dipenuhi oleh Negara,” tambahnya.
Untuk itu, Yayasan LKIS bersama sejumlah mitra, MLKI, penyuluh penghayat kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti, mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun RUU Sisdiknas yang menjamin hak-hak penghayat kepercayaan.berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016.
“ Kita berharap dalam RUU Sisdiknas menghapus frasa “membentuk masyarakat yang religius, iman dan taqwa” serta menggantinya menjadi frasa “membentuk masyarakat yang berbudi pekerti luhur,” tutupnya.***