LKiS: Negara Wajib Hadir Memenuhi Hak Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penghayat

- 26 Juli 2023, 11:30 WIB
LKiS: Negara Wajib Hadir Memenuhi Hak Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penghayat
LKiS: Negara Wajib Hadir Memenuhi Hak Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penghayat /

Pedoman Tangerang -  Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) bersama sejumlah mitra melakukan audiensi ke KOMNAS HAM pada 14 Juli 2023, KOMNAS Perempuan pada tanggal 17 Juli 2023, Deput II dan Deputi V kantor Staff Presiden pada tanggal 18 Juli 2023, dan mendatang ke Kemendikbudristek pada tanggal 20 Juli 2023


Sejumlah mitra tersebut diantaranya Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sejumlah Penyuluh Penghayat Kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti dalam rangka memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas yang banyak memuat permasalahan, salah satunya hilangnya frasa “kepercayaan” yang berindikasi menghilangkan hak mendapatkan pendidikan kepercayaan penghayat sehingga dan menjadi tanda diskriminasi baru bagi kelompok penghayat kepercayaan.


Tri Noviana, selaku Manajer Program LKIS, mengatakan RUU Sisdiknas yang diluncurkan ke publik pada bulan Agustus 2022 lalu menggambarkan negara kembali berpotensi abai dalam memberikan hak-hak dasar warga negara, apapun agama dan kepercayaan yang diyakininya.

Baca Juga: 2024 Era Kepemimpinan Prabowo Subianto, Fahri Hamzah: Akan Gelar Konsolidasi Secara Besar-besaran

Seharusnya negara ikut mempromosikan dan dikarakterisasi mengkarakterisasi melalui pendidikan Tetapi dalam RUU Sisdiknas ini yang berjalan sebaliknya. Kelompok minoritas seperti penghayat kepercayaan yang sejak zaman orde baru hidup dalam keadaan terpasung, belum juga mendapat tempat yang semestinya dalam RUU ini.

“Persoalan layanan pendidikan penghayat masih sangat kental terjadi di berbagai daerah seperti belum adanya pengakuan yang utuh terhadap hak Penghayat Kepercayaan, khususnya hak atas pendidikan; layanan administrasi bagi peserta didik penghayat di sekolah tidak masuk dalam Dapodik sehingga terjadi kesulitan pencantuman nilai di dalam raport sehingga harus mencantumkan agama lain.” kata Tri dalam keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Prediksi Bayern Munich vs Manchester City Friendly Hari Ini: Misi Balas Kekalahan Die Bayern

Lebih lanjut, dengan munculnya RUU Sisdiknas yang tidak melibatkan penghayat disinyalir semakin memperlihatkan kurangnya keberpihakan negara pada mereka.

Dalam RUU Sisdiknas ini ada sekitar 10 Pasal yang menimbulkan multi tafsir dan dinilai akan memojokkan peserta didik penghayat dan tenaga pengajar penghayat.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x