Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 28 Tersangka Pencurian Motor

- 30 Juni 2023, 11:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 28 Tersangka Pencurian Motor
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 28 Tersangka Pencurian Motor /

Pedoman Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari seluruhnya 400 kasus selama Mei-Juni 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, TKP kasus curanmor ini tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan wilayah hukumnya, di Polsek Tangerang 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh satu TKP, Polsek Sepatan dua TKP, dan di wilayah hukum Polsek Pakuhaji satu TKP.

“Beraksi di 400 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 28 Juni 2023.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Sediakan Layanan Psikologi Gratis Untuk Warganya

Sebanyak 28 tersangka yang ditangkap itu, kata Zain, memiliki peran masing masing.

Ada yang sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku.

Asal kelompoknya diidentifikasi tersebar di antara kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang.

Bersama penangkapan 28 tersangka itu polisi menyita barang bukti 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman kamera CCTV, dan 19 motor hasil curian.

Baca Juga: Dukung Karya Pelaku IT, Benyamin Launching Ajang Tangsel ICT Award 2023

Zain merinci, wilayah hukum Polsek Karawaci sebagai penyumbang TKP terbanyak diantara 400 kasus curanmor Mei-Juni 2023 tersebut. Jumlahnya 128 TKP.

Diikuti Polsek Tangerang dengan 90 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP, serta Polsek Cipondoh dan Pakuhaji masing-masing 1 TKP.

Modus operasi dari para tersangka pelaku dan kelompok bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan senjata tajam lalu mengambil motor korban.

“Ada pula yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” katanya.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Zain.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah