Mau Nikah? Sudah Punya Sertifikat Siap Hamil Belum?

- 4 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

Hasto mengatakan jika sertifikat tersebut sudah didapatkan, maka pasangan itu boleh menikah. Jika dari hasil kesehatan itu terdapat gangguan-gangguan, maka harus ditindaklanjuti dan diberi catatan.

"Kemudian yang kedua, lingkar lengannya itu kurang dari 23,5 atau tidak. Data kesehatan ada di situ, by name by address sudah ada, setelah itu baru kita keluarkan tanda bukti bahwa sudah ada pemeriksaan, nah kalau toh dia tidak normal (sesuai yang tadi) tetap kita izinkan menikah. Tapi nanti di follow up," ujarnya.

"Setelah pemeriksaan baru sertifikat dikeluarkan. Kita kira begitu, satu pasangan satu sertifikat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x