Mau Nikah? Sudah Punya Sertifikat Siap Hamil Belum?

- 4 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

Pedoman Tangerang - Kini, masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil). 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebutkan pihaknya telah meminta KUA seluruh Indonesia untuk menekankan terkait sertifikat tersebut. 

"Inilah bentuk komitmen yang luar biasa, komitmen untuk tidak menikah sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual," kata Hasto, Selasa (28/2/2/2023).

Hasto menjelaskan masyarakat nantinya harus memeriksakan kesehatan terlebih dulu sebelum menikah. Setelah itu, data akan dimasukkan di aplikasi.

"Namanya aplikasi elsimil, elektronik siap nikah siap hamil, setelah itu maka aplikasi itu akan mengeluarkan tanda bahwa dia sudah input, sehingga tanda itulah yang kita sebut sebagai sertifikat," ucapnya.

Dirinya menegaskan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan, bukan dari pelatihan.

"Tanda ini yang dipakai untuk syarat dia menikah, maka menunjukkan tanda itu, bahwa ini sudah diperiksa dan menjadi syarat," imbuhnya.

"Jadi sertifikat tidak didapat karena pelatihan. Saya ulangi lagi, cara mendapat sertifikat, mereka wajib periksa kesehatan, setelah diperiksa maka kemudian hasil periksa itu diinput ke aplikasi, nanti ada hasilnya dia anemia atau tidak (misal), karena jumlah remaja putri yang anemia itu ada 36 persen," lanjutnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x