Mau Nikah? Sudah Punya Sertifikat Siap Hamil Belum?

- 4 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

Pedoman Tangerang - Kini, masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil). 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebutkan pihaknya telah meminta KUA seluruh Indonesia untuk menekankan terkait sertifikat tersebut. 

"Inilah bentuk komitmen yang luar biasa, komitmen untuk tidak menikah sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual," kata Hasto, Selasa (28/2/2/2023).

Hasto menjelaskan masyarakat nantinya harus memeriksakan kesehatan terlebih dulu sebelum menikah. Setelah itu, data akan dimasukkan di aplikasi.

"Namanya aplikasi elsimil, elektronik siap nikah siap hamil, setelah itu maka aplikasi itu akan mengeluarkan tanda bahwa dia sudah input, sehingga tanda itulah yang kita sebut sebagai sertifikat," ucapnya.

Dirinya menegaskan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan, bukan dari pelatihan.

"Tanda ini yang dipakai untuk syarat dia menikah, maka menunjukkan tanda itu, bahwa ini sudah diperiksa dan menjadi syarat," imbuhnya.

"Jadi sertifikat tidak didapat karena pelatihan. Saya ulangi lagi, cara mendapat sertifikat, mereka wajib periksa kesehatan, setelah diperiksa maka kemudian hasil periksa itu diinput ke aplikasi, nanti ada hasilnya dia anemia atau tidak (misal), karena jumlah remaja putri yang anemia itu ada 36 persen," lanjutnya.

Hasto mengatakan jika sertifikat tersebut sudah didapatkan, maka pasangan itu boleh menikah. Jika dari hasil kesehatan itu terdapat gangguan-gangguan, maka harus ditindaklanjuti dan diberi catatan.

"Kemudian yang kedua, lingkar lengannya itu kurang dari 23,5 atau tidak. Data kesehatan ada di situ, by name by address sudah ada, setelah itu baru kita keluarkan tanda bukti bahwa sudah ada pemeriksaan, nah kalau toh dia tidak normal (sesuai yang tadi) tetap kita izinkan menikah. Tapi nanti di follow up," ujarnya.

"Setelah pemeriksaan baru sertifikat dikeluarkan. Kita kira begitu, satu pasangan satu sertifikat," pungkasnya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x