Pengamat itu menyebut bahwa jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan maka akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.
Terkait dengan kekecewaan Tony mengenai pengurangan hukuman terhadap Kombes RI, Bambang mengatakan bahwa mengenai demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.
Ia berharap untuk kasus pemerasan ini, semoga ada tindak lanjut hukum agar si pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.
"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa mempengaruhi.
Yg lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," pungkas Bambang.***