Terkait Pemerasan di Kasus Jam Tangan Richard Mille, Pengamat ISESS Sayangkan Sikap Wakapolri

- 27 November 2022, 12:17 WIB
Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian
Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian /Dok/ Pribadi

Pedoman Tangerang - Perkara pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian akhir-akhir ini belum selesai. Tony Sutrisno selaku korban pemerasan masih terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.

Salah satu pelaku pemerasan yaitu Kombes Pol Rizal Irawan (RI) telah berhasil dihukum demosi 5 tahun dalam sidak kode etik Polri, namun belakangan Tony kecewa karena dikabarkan hukuman atas RI tersebut diringan hanya menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Edy Pramono.

Terkait hal tersebut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ikut berkomentar dan menyayangkan tindakan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.

Menurutnya memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar bertolakbelakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.

"Artinya wakapolri permisif pada tindak pidana yg dilakukan anggotanya.
Dan ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/11/2022).

Diketahui bahwa Kombes RI mengajukan banding atas hukuman demosi selama 5 tahun tersebut.

Upaya banding itu dikabarkan disetujui oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono sehingga, Wakapolri meringankan masa demosi Kombes RI menjadi 1 tahun.

Hal ini menurut Bambang, sekilas seperti atasan memberi perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah.

"Bukan hanya wakapolri, siapapun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," kata Bambang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x